Pembagian Paket Berdasarkan Nilai HPS untuk Kualifikasi Badan Usaha Konstruksi dan Konsultan
#Penyelenggaraan Konstruksi
Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019
tanggal : 20 Maret 2019
TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
Pemaketan:
Jasa Konsultansi Konstruksi untuk:
- Nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
- Nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 s/d Rp2.500.000.000,00 disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
- Nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Pekerjaan Konstruksi untuk:
- Nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
- Nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 s/d Rp100.000.000.000,00 disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
- Nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Pemaketan tersebut dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya (M bisa ke K, B bisa ke M) apabila :
- Tender gagal karena tidak ada Penyedia jasa yang mendaftar; dan/atau
- Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud.
Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 tersedia dimenu download
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Kolom komentar