Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat segera diterapkan di semua perusahaan di tanah air.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi kepada perusahaan tentang pentingnya menerapkan SMK3 di dalam proses bisnisnya.
“Ada perusahaan yang belum menerapkan ada juga perusahaan yang sudah menerapkan, tetapi implementasinya belum bagus. Yang belum menerapkan kita akan dorong terus agar segera menerapkan SMK3,” kata Hanif saat menghadiri The 6th ASEAN-OSHNET Conference di Yogyakarta, Kamis (28/3/2019).
Hanif mengungkapkan beberapa penyebab masih banyaknya perusahaan enggan menerapkan K3 diantaranya terkait soal biaya (cost). Padahal menurutnya dengan menerapkan K3 perusahaan sedang melakukan investasi jangka panjang bagi kelangsungan usahanya.
“Ada kesan seolah-olah K3 itu menjadi beban. Kalau menerapkan K3 itu pasti costnya. Itu bukan beban itu adalah investasi. Karena dengan menerapkan sistem manajemen K3 dapat menekan angka kecelakan kerja yang justru sangat bagus untuk bisnis,” ujarnya.
Sementara itu Indonesia menjadi tuan rumah dan memimpin rapat pada The 20th Coordinating Board Meeting ASEAN OSHNET, di Yogyakarta pada 26-27 Maret 2019. Kemudian dilanjutkan sebagai penyelenggara The 6th ASEAN OSHNET Conference di kota yang sama pada 28 Maret 2019.
Coordinating Board Meeting ASEAN OSHNET merupakan rapat yang diselenggarakan setahun sekali dan dihadiri perwakilan masing-masing negara anggota ASEAN. Tujuannya untuk meningkatkan kerja sama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di antara ASEAN Member States.
Selain 10 negara ASEAN, CBM ASEAN OSHNET ke 20 juga dihadiri Japan, China, Korea, serta organisasi international (ILO, IALI, APOSHO dan ISSA). Organisasi tersebut merupakan mitra eksternal dari ASEAN.
Sementara itu ASEAN OSHNET merupakan konferensi yang mempertemukan semua pemangku kepentingan terkait K3. Yakni negara-negara anggota ASEAN, pakar K3 nasional dan internasional, serta berbagai perusahaan di ASEAN. Tujuannya berbagi wawasan mengenai perkembangan dan praktik terbaik bidang K3 guna meningkatkan standar K3 di ASEAN.
Konferensi dengan tema OSH Data Collection and Analysis (Including on Work Injury Compensation Systems) diikuti 250 peserta dari negara-negara ASEAN, Plus Three Country (Jepang, China dan Korea), ILO, IALI, APOSHO, ISSA serta perusahaan dan praktisi K3 dari Myanmar dan Indonesia.
Surat Edaran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 35-UM/LPJKP-KT/K/IV/2020, Perihal : Pelaksanaan Registrasi SBU/TDUP/SKA/SKTK Yang Belum Diterbitkan Dalam Bentuk
Dokumen Elektronik (bisa didownload di link download)
Surat Edaran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 0490/UM/LPJK-N/IV/2020, tentang Penghentian Proses Permohonan untuk mendapatkan Lisensi,Pembentukan USTKM & Lisensi Validasi dan Verifikasi Awal (bisa didownload di link download)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020
Tentang
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi
Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait
Rantai Pasok Konstruksi beserta lampirannya (bisa didownload di link download)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi beserta lampirannya (bisa didownload di link download)
Dikutip dari situs Kementerian Pekerjaan Umum Indonesia, konstruksi penyumbang terbesar kecelakaan kerja sebanyak 32 persen dibandingkan sektor lainnya. Sektor transportasi (9 persen), kehutanan (4 persen), dan pertambangan (2 persen).
Rata-rata pekerja konstruksi mengalami penyakit akibat hubungan kerja, seperti nyeri pada bagian bahu, leher, lengan, dan tangan.
Cedera musculoskeletal yang menyebabkan cacat sementara atau bahkan cacat tetap dapat memengaruhi produktivitas kerja, penghasilan pekerja, dan keuntungan kontraktor.
Kolom komentar