Sehubungan dengan Surat LPJKN No.0017-UM/LPJK-N/I/2020, Pada Tanggal 07 Januari 2020, Perihal Waktu Perpanjangan Waktu Konversi Sertifikat Fisik menjadi Sertifikat dalam bentuk Elektronik, maka dengan ini kami menghimbau untuk Seluruh Anggota ASKONAS dan HATSINDO Provinsi Kalimantan Timur untuk segera mengkonversi sertifikat SBU / SKA / SKT yang dimiliki ke dalam bentuk Sertifikat Elektronik.
kalau perpanjang sbu melewati batas akhir berlaku apa nama perusahaan dihapus dari lpjk? mohon penjelasannya,, trims
SukaSuka
Sesuai surat edaran LPJK Nomor : 08/SE/LPJK-N/III/2020, maka proses konversi ska skt dan sbu diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan. jadi himbauan saya agar semua anggota baik ASKONAS / HATSINDO untuk segera melakukan konversi untuk sbu/ska/skt agar dapat digunakan kembali.
surat edaran dapat didownload dilink download web ini
apabila mengalami kesulitan untuk mengkonversi, kami siap membantu, silahkan hubungi kami, di nomor yang tertera pada laman hubungi kami
SukaSuka
Apabila hingga akhir 31 Maret 2020 belum di KONVERSI apakah SBU/SKA/SKT tersebut tidak berlaku lagi padahal masa berlaku SBU/SKA/SKT hingga akhir tahun 2020….tks
SukaSuka