Sertifikat Keahlian (SKA) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang diberikan kepada tanaga-tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan melalui kompetensi-kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keahlian tertentu.
SKA Ahli Muda :
Persyaratan pembuatan SKA :
Bagi Tenaga Ahli yang telah memiliki Sertifikat, dapat di Upgrade ke tingkat selanjutnya, berlaku 3 (tiga) tahu semenjak tanggal dikeluarkan.
Kolom komentar