SKA Utama
Sertifikat Keahlian (SKA) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang diberikan kepada tanaga-tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan melalui kompetensi-kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keahlian tertentu.
SKA Utama :
- ijazah S1/S2/S3 minimal pengalaman dan tahun lulus 5 tahun
- ijazah S1 Terapan minimal pengalaman dan tahun lulus 4 tahun
- ijazah D4 minimal pengalaman dan tahun lulus 6 tahun
Persyaratan pembuatan SKA :
- Fotocopy Warna Kartu Tanda Penduduk (KTP), harus jelas, tidak boleh buram
- Fotocopy Warna NPWP, harus jelas, tidak boleh buram
- Fotocopy Warna Ijazah terakhir (cek Dikti) yang dilegalisir basah, harus jelas, tidak boleh buram
- Pass Foto berwarna 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar, menghadap ke depan dengan pakaian rapih (bukan kaos)
- No. HP yang bisa dihubungi
- Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang
- Curiculum Vitae/pengalaman kerja min. 10 tahun dari 10 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditandatangani dengan tinta warna biru (menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil)
- Tahun kelulusan sarjana minimal 10 tahun
- Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan (menggunakan materai Rp 6.000,-)
- Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri (jika ada)
- Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut (menggunakan materai, stempel perusahaan dan tandatangan Direktur)
- Menyelesaikan administrasi
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Kolom komentar