Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada Tenaga Terampil di bidang Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keterampilan tertentu.
Persyaratan SKT TK. 2 (Perlem 11 a Tahun 2008) :
SKT berlaku selama 3 (tiga) tahun semenjak tanggal dikeluarkan.
Kolom komentar